Jumat, 11 Januari 2013

Banjir Melanda Indonesia

Sepertinya musim hujan belum juga mau berhenti. Hampir setiap hari sebagian wilayah Indonesia diguyur hujan. Hal ini menyebabkan banyak sungai yang meluap. Setiap kita lihat running text televisi nasional, banyak sekali bencana banjir.

Ketika banjir di Sulawesi Selatan mulai surut, banjir di Banten tengah melanda. Banjir di Banten meliputi 40an kecamatan.  Belum lagi banjir di Bandung, Aceh.  Ketika musim penghujan tiba, dan kita sudah bisa memprediksi musim penghujan ini, apakah kita telah melakukan kegiatan kesiapsiagaan.

Ketika banjir ini surut apakah kita akan melakukan kegiatan pencegahan maupun mitigasi akan bencana banjir ini. Hampir setiap tahun banjir menjadi langganan dibeberapa wilayah di Indonesia, tp belum pernah ada solusi jelas akan pencegahan maupun tindakan nyata untuk mengatasi hal ini. 

Butuh keterlibatan multi sektor dalam penangan banjir yang terus melanda Indonesia. Harus ada sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat.



Rabu, 09 Januari 2013

Apa benar PNS dilarang kaya???

PNS Dilarang Kaya, Kalau Kaya Wajib Ditangkap KPK , begitulah tulisan sebuah media online. Jadi kalau ada seorang PNS dengan kekayaan yang berlebih kita harus langsung curiga? Apa seperti itu? marilah kita lihat gaji PNS di Indonesia:
  • PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300.
  • PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700
Golongan IIIa adalah seorang sarjana S1 atau lulusan SMA yang telah bertahun-tahun menjadi PNS...
bila dibandingkan dengan upah buruh di Jakarta yang 2,2 juta perbulan, ini sangat miris.
 
Apaka remunerasi tidak membantu...
Remunerasi atau tunjangan kinerja tidak diberlakukan serempak diseluruh kementerian atau daerah, dengan nilai yang sangat bervariasi juga..
 
Kan sudah sering perjalanan dinas...
Marilah kita lihat standar biaya umum yang telah dibuat Kementerian Keuangan...dimana nilainya hanya menguntungkan para pengusaha hotel....sedangkan bila seseorang yang ikut pertemuan baik dilaksanakan di Jakarta maupun di Jayapura sekalipun, seorang PNS hanya mendapatkan uang saku sebesar 110.000 per hari.....
 
Mungkin untuk menjadi kaya seorang PNS bisa berbisnis:
Jika mengacu pada PP nomer 30 tahun 1980, maka setidaknya ada beberapa larangan bagi PNS terkait dengan soal bisnis:
  • Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilik saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.
  • Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
  • Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinanatau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/A ke atas atauyang m eman gku jabatan eselon I.
  • Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan ataupesanan dari kantor / instansi Pemerintah.
Akan tetapi PP Nomor 53 Tahun 2010, telah mengganti aturan lama mengenai displin PNS dimana point-point diatas, tidak dimasukan sebagai larangan PNS yang masih ada hanya :
  • tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
  • menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  • bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
  • memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah
Menurut anda?

Kamis, 03 Januari 2013

URGENSI AKREDITASI, STANDARISASI DAN REGISTRASI TIM MEDIS INTERNASIONAL DALAM PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN AKIBAT BENCANA

Berdasarkan data Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan pada tahun 2011 telah terjadi krisis kesehatan sebanyak 211. Bila dilihat dari gambaran diatas, Indonesia sangatlah akrab dengan bencana. Sedangkan jumlah perbandingan tenaga kesehatan dengan jumlah penduduk di indonesia pada tahun 2011 yaitu 1:700 dengan konsentrasi tenaga kesehatan hanya dikota-kota besar saja. 


Ketika terjadinya bencana yang menyebabkan banyak korban massal, maka diperlukan mobilisasi tenaga kesehatan untuk melakukan upaya tanggap darurat. Dengan jumlah tenaga kesehatan yang ada dan kemampuan pada keadaan tanggap darurat bencana serta kemampuan aksesbilitas tenaga medis kelokasi bencana, maka sangatlah penting bantuan internasional dalam hal ini. Pengalaman indonesia dalam penanggulangan bencana yang melibatkan tenaga medis asing yaitu pada bencana gempa bumi Yogyakarta tahun 2006 terdapat 820 tenaga asing yang bergerak dalam bidang kesehatan dimana diantaranya 308 orang adalah tenaga medis dan 512 orang merupakan tenaga paramedis dan tenaga lainnya. Sedangkan pada gemba bumi dan tsunami Aceh dan Nias tahun 2004 terdapat sekitar 16.000 tenaga asing dimana terdapat 117 tim medis.
Begitu juga dengan ketika negara tetangga maupun sahabat mengalami bencana besar yang membutuhkan tenaga medis indonesia untuk membantu dalam hal pelayanan kesehatan maupun dalam hal memberikan pelatihan bagi tenaga medis mereka. Maka indonesia pun harus siap mengirimkan tenaga medis. Indonesia telah mengirimkan tenaga medis ke negara tetangga atau sahabat seperti pada bencana gempa bumi di Iran pada tahun 2004, gempa bumi di China tahun 2008, Topan nargis di Myanmar tahun 2008 serta banjir besar di pakistan tahun 2009 dan 2010. 

Akan tetapi selama ini tidak ada regulasi yang jelas mengenai Tim Medis Asing atau Internasional. Tidak ada akreditasi dan standarisasi mengenai tenaga medis asing yang akan melakukan pelayanan pada saat tanggap darurat. Permasalahan yang sering timbul pada saat Tim Medis Internasional/Asing memberikan bantuan adalah rekam medis pasien yang tidak berlanjut, kemampuan atau kompetensi yang dimiliki oleh tenaga medis asing, banyak tenaga kesehatan yang memberikan bantuan tanpa melakukan registrasi terlebih dahulu. 

Secara umum yang perlu diperhatikan pada saat tenaga medis asing memberikan bantuan adalah : 
a. Akuntabilitas terhadap bantuan yang diberikan 
b. Pengawasan akan kualitas pelayanan atau bantuan yang diberikan 
c. Koordinasi dengan otoritas yang ada 
d. Pelaporan 

Secara khusus yang perlu diperhatikan adalah : 
a. Kompetensi Klinis 
b. Rekam medis 
c. Tindak lanjut pasien 

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. Untuk mendapatkan surat izin praktik seorang dokter atau dokter gigi harus : 
a. Memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang masih berlaku 
b. Mempunyai tempat praktik; dan 
c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi. 

Sedangkan untuk tenaga medis asing harus dilakukan evaluasi terlebih dahulu mengenai : 
a. Keabsahan ijazah; 
b. Kemampuan untuk melakukan praktik kedokteran yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi; 
c. Mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi; 
d. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan 
e. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. 
f. Melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan 
g. Kemampuan berbahasa indonesia. 

Ketika tenaga medis asing yang akan memberikan bantuan pelayanan medis pada saat bencana besar di Indonesia harus mengurus perizinan yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Hal ini menyebabkan terlewatnya fase tanggap darurat sehingga korban bencana yang seharusnya bisa terselamatkan. 

Untuk itu diperlukan akreditasi dan standarisasi yang berlaku secara nasional maupun internasional, sehingga ketika tenaga medis asing maupun indonesia yang akan memberikan bantuan medis pada saat bencana skala internasional dapat langsung memberikan bantuan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dan dibutuhkan. 

Pada tahun 2010, ahli-ahli dari komunitas kemanusian internasional telah melakukan pertemuan di Kuba untuk membahas tentang rumah sakit lapangan dan tim medis asing pada penanggulangan bencana, pertemuan ini digagas oleh PAHO/WHO. Rekomendasi yang dihasilkan untuk melanjutkan menggunakan Pedoman RS Lapangan PAHO/WHO sebagai referensi serta membuat standar minimun untuk tenaga medis asing pada kejadian bencana. Hingga saat ini, tim ad hoc yang telah dibentuk masih menyusun dan mengembangkan pedoman untuk tenaga medis asing dalam penanggulangan bencana internasional. 

Semoga pedoman dalam akreditasi, standarisasi dan registrasi tim medis internasional dalam penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana dapat segera tersusun. Amien.