Rabu, 09 Januari 2013

Apa benar PNS dilarang kaya???

PNS Dilarang Kaya, Kalau Kaya Wajib Ditangkap KPK , begitulah tulisan sebuah media online. Jadi kalau ada seorang PNS dengan kekayaan yang berlebih kita harus langsung curiga? Apa seperti itu? marilah kita lihat gaji PNS di Indonesia:
  • PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300.
  • PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700
Golongan IIIa adalah seorang sarjana S1 atau lulusan SMA yang telah bertahun-tahun menjadi PNS...
bila dibandingkan dengan upah buruh di Jakarta yang 2,2 juta perbulan, ini sangat miris.
 
Apaka remunerasi tidak membantu...
Remunerasi atau tunjangan kinerja tidak diberlakukan serempak diseluruh kementerian atau daerah, dengan nilai yang sangat bervariasi juga..
 
Kan sudah sering perjalanan dinas...
Marilah kita lihat standar biaya umum yang telah dibuat Kementerian Keuangan...dimana nilainya hanya menguntungkan para pengusaha hotel....sedangkan bila seseorang yang ikut pertemuan baik dilaksanakan di Jakarta maupun di Jayapura sekalipun, seorang PNS hanya mendapatkan uang saku sebesar 110.000 per hari.....
 
Mungkin untuk menjadi kaya seorang PNS bisa berbisnis:
Jika mengacu pada PP nomer 30 tahun 1980, maka setidaknya ada beberapa larangan bagi PNS terkait dengan soal bisnis:
  • Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilik saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.
  • Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
  • Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinanatau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/A ke atas atauyang m eman gku jabatan eselon I.
  • Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan ataupesanan dari kantor / instansi Pemerintah.
Akan tetapi PP Nomor 53 Tahun 2010, telah mengganti aturan lama mengenai displin PNS dimana point-point diatas, tidak dimasukan sebagai larangan PNS yang masih ada hanya :
  • tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
  • menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  • bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
  • memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah
Menurut anda?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar